Pembagian masker gratis dan himbauan 5M Stasion KAI Banjar

Berita MaPolres BANJAR–, Upaya Polri untuk mencegah dan melindungi warga dari penyebaran Covid-19, masih terus gencar dilakukan. Kali ini dilakukan oleh Polsek Pataruman melaksanakan himbauan kali ini di Stasion KAI Banjar. Rabu (03/02).

Setidaknya 3 anggota dini hari tadi bergerak langsung ke Stasion KAI Banjar, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, juga melakukan himbauan guna pencegahan Penularan virus Covid-19 dengan 5M

Himbauan 5M ini sebagai upaya nyata melindungi dan mengedukasi warga dari Covid-19. Apalagi, protokol kesehatan juga mewajibkan masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun diluar rumah.

“Baik siang maupun malam Hari ini kami tetap melaksanakan himbauan dari tempat umum kepada Warga semoga dapat membantu warga masyarakat patuhi ikuti aturan protokol kesehatan “ ucap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Pataruman IPTU Achmad Daryanto S.Ip.,MM.

Di samping memberikan himbauan 5M 3T, pihaknya juga mengedukasi mereka agar menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya, dengan program 5M 3T yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membtasi kegiatan dan 3 T adalah Tracing, Tracking dan Terapy . Tukas Kapolsek.

Upaya pencegahan memerlukan kesadaran diri terlebih dukungan dari lingkungan keluarga itu sendiri untuk perlu saling mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan. Untuk itu Kapolres mengajak semua pihak termasuk anggota Polri untuk terus menerus menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“selain itu, anggota Polri dan masyarakat untuk dapat menjaga imunitas tubuh mengkonsumsi makanan bergizi, olah raga dan istirahat yang cukup sebagai kunci pencegahan virus covid 19″ imbuhnya

Jumlah terkonfirmasi positif dari hari ke hari semakin bertambah, kami harap semua pihak tetap waspada dan bersama-sama melakukan upaya pencegahan untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19,” pungkasnya.

Masyarakat dihimbau patuhi Undang-Undang karantina kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang megumpulkan masa. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten