Akhirnya Polisi Memanggil Linnas,SH atas Laporan Pengaduan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan

Berita Kota BIMA-NTB—-Sekjend Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LeSHam NTB), Linnas,SH, menghadiri undangan pihak kepolisian Resort Bima Kota untuk memberikan keterangan lebih lanjut kaitan dengan laporan pengaduan Nomor : B/43/I/2021/Reskrim tanggal 18 januari 2021. Rabu, 27 Januari 2021 terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Linnas,SH yang dikonfirmasi wartawan, menjelaskan yah, saya barusan menghadap penyidik untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap diri saya tadi siang sekitar pukul 13.30 waktu setempat” ungkap Linnas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa saudara Linnas,SH bersama rekan-rekannya pernah melaporkan pengaduan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan di SPKT polres bima kota, yang terjadi pada saat mahasiswa LesHam NTB menggelar aksi unjuk rasa dihalaman kantor DPRD kabupaten bima 18 januari 2021 lalu yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota dewan fraksi partai Gerindra kab.bima.

Atas laporan itu Linnas,SH dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sebenarnya terjadi, dan ketika ditanya apa penjelasan penyidik, katanya pihak kepolisian menyarankan agar besok pagi Kamis, 28 Januari 2021 saksi-saksi untuk dihadirkan dihadapan penyidik agar dimintai juga keterangannya terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut minimal dua orang.

Menurut Linnas, SH Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab IV pasal 53 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Tutup Linnas

Sementara itu penyidik AIPDA GHULAM MUSLIM,SH dikonfirmasi membenarkan bahwa Linnas,SH dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan aduannya, ditanya apa benar besok saksi akan dipanggil.? Iya begitulah kita dari penyidik tentunya akan melakukan upaya hukum dengan mengambil keterangan saksi kaitan dengan laporan yang bersangkutan,”ucapnya (tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten