Berita Kab.MURATARA – Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI, pol PP, camat Rupit dan kepala desa nonan kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatera Selatan, melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di sungai Minak yang air sungai nya mengalir ke sungai Rupit, Jumat 22/1/2021.
Kapolsek Rupit, AKP Forliamzon mengatakan, penambangan emas tampak izin ini meresahkan masyarakat di sepanjang sungai Rupit karena air tercemar dan menimbulkan penyakit gatal gatal kemasyarakat dampak dari aktivitas tambang emas tampak izin tersebut.
“Karena itu kita melaksanakan penertiban,” ujarnya.
Kapolsek Rupit berharap, melalui penertiban tersebut, para penambang ilegal dapat meninggalkan lokasi penambangan, mengakibatkan ekosistem sungai tercemar
“Kita melakukan pencegahan dini untuk para PETI, sehingga mereka bisa meninggalkan lokasi penambangan,” tegas Kapolsek.
Jurnalis: David