Berita MaPolres Banjar Polda Jabar – Masa Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proposional di Kota Banjar telah memasuki hari ke-11, tanpa lelah Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. didampingi Kepala Sat Pol PP kota Banjar, Kalak BPBD Kota Banjar, serta Kasat Sabhara Polres Banjar, dengan diikuti oleh Personel Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar melaksanakan patroli skala besar sampaikan sosialisasi PPKM kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat. (21/1).
“Malam ini kami (petugas gabungan) kembali melaksanakan patroli skala besar menyampaikan imbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar PPKM” ucap Kapolres Banjar di sela-sela kegiatan.
Patroli yang diawali di Pendopo kota Banjar tersebut mengambil rute jalan protokol kota Banjar, yakni Jalan Letjen Suwarto, Masuk ke Jalan Perintis Kemerdekaan, lalu Pintu Singa, masuk Jalan Muhammad Hamim, kemudian Jalan Baru, GBI, lalu kembali ke Pendopo.
Dalam perjalanan Patroli tersebut, Rombongan berhenti di setiap pertokoan yang masih beroperasi lebih dari pukul 19.00 Wib sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjar jam operasional pelaku usaha dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wib.
Untuk Cafe, kedai kopi, Restoran, dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wib dengan syarat tidak makan atau minum di tempat, namun take away atau dibungkus, sesuai dengan Instruksi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjar nomor 80/Sek-STPC-19/I/2021 tanggal 19 Januari 2021.
Dalam patroli tersebut masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, petugas memberi tindakan sanksi ringan berupa push up lalu diberi Masker dan berjanji untuk tetap menggunakan masker setiapĀ keluar rumah. (Humas/jepri)