Barak News.com. Sumsel – Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang mengacu kepada undang-undang untuk supremasi hukum, namun kenapa warga yang lemah selalu di jadikan tumbal hukum yang tumpul ke atas, inilah yang terjadi kepada Sdr. Edi semar warga desa merah mata kel.mariana kab. Muba Provinsi Sumsel yang lahannya di serobot oleh pihak lain tanpa alas hak perolehan tanah yang syah kemudian tanah tersebut di jualnya ke pihak lain warga keturunan china, padahal sudah jelas lahan yang dengan luasan 19872 M2 itu milik Edi semar sesuai dengan surat pengakuan hak( SPH) tahun 2011 yang di dapat dari hibah almarhum ayah nya Alm.mahidin tahun 1996 yang di ketahui oleh kepala desa setempat,
namun di tahun 2015 pihak desa mengeluarkan surat lagi atas nama Keden di objek yang sama, penyerobot yang bernama Keden seakan merasa tak bersalah karna dia merasa dibackingi oleh oknum desa dan kecamatan, dengan kejadian ini Sdr. Edi semar merasa di rugikan dan mengharapkan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait agar mmbantu penyelesaian sengketa ini dengan kebenaran untuk keadilan tanpa ada intervensi dan muatan kepentingan dari pihak mana pun. semua orang kampung sini tau galo kalau ini tanah Sdr. EDI, silahkan tanyo dengan warga dan RT sini nah ngapo keden tu ngaku-ngaku lahan dio” ujar Alidan salah seorang warga yang jadi saksi dan terlibat dalam Tim pengukuran desa waktu itu.(Samsuri)
Komentar