Berita Kota Bima— Oknum anggota DPRD Fraksi Gerinda BM dilaporkan oleh Linnas sekjen lembaga studi penegakan hukum dan Hak azasi Manusia (LesHam) kepada polres Bima kota
Sekjen LesHam Linmas ketika di konfirmasi mengatakan,”dugaan percobaan pembunuhan oleh oknum anggota DPRD Kab.Bima dari Fraksi Gerinda berinisial BM ketika dirinya beserta rekan-rekan melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Senin 18 Januari 2021 terkait dugaan kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas pemiliknya salah satu anggota DPRD Kab,.Bima saat saya lagi di wawancarai oleh salah satu media Inews TV,tiba-tiba dari arah belakang datang mobil dengan kecepatan kencang mengarah ke arah mencoba menabrak diri saya,pengemudi mobil tersebut adalah oknum anggota DPRD Kab.Bima dari Fraksi Gerinda berinial BM , untung dengan cepat saya menghindar sehingga kecelakaan tidak terjadi,”ujar linnas
Setelah beberapa saat kaget dan heran dengan peristiwa yang menimpanya akhirnya suasana menjadi tidak kondusif dan terjadi cekcokan mulut dan saling dorong antara Boymin dan massa aksi dan dilerai oleh beberapa anggota DPRD lainya serta aparatur kepolisian yang bertugas mengamankan jalanya aksi unjuk rasa tersebut.
saya merasa terancam dan tentunya sok dengan adanya tindakan dia (BM-Red) sehingga saya wajib melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Bima Kota setelah aksi unjuk rasa selesai,” terangnya
Dirinya sangat mengharapkan perlindungan hukum atas peristiwa yang hampir saja mengancam keselamatan jiwanya yang seketika diperlakukan seperti itu.
“Selain diduga telah melakukan percobaan pembunuhan saya juga menduga terlapor telah melanggar pasal 18 UU no. 9 tahun 1998, yakni sengaja menghalang-halangi masa aksi untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.” Tambahnya.
Ia Berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini sampai ada kepastian hukum yang didapatkan atas peristiwa yang mengancam keselamatanya tersebut,”tutupnya
Ditempat yang sama adik kandung Linnas yakni SEKJEND BEM STIHM BIMA Ade sofian, Mendesak kasus ini harus secepat mungkin diproses mengingat keluarga besar pelapor sudah mendengarkan informasi yang menimpa anaknya yang saat ini masih menghormati institusi penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Jika tidak ada kepastian dikhawatirkan akan terjadi instabilitas antara pihak keluarga pelapor dan pihak terlapor.” Tegasnya.(tim baraknews)