Lembaga Studi Penegak Hukum Dan Hak Azasi Manusia Bima-NTB Besok Akan Gelar Aksi Demo Ke Polres Bima Kota Dan DPRD Kab.Bima

Berita Kota Bima—Lembaga Studi Penegak Hukum Dan Hak Azasi Manusia (LESHAM) BIMA-NTB besok senin(18/01/2021)akan melakukan aksi demo ke MaPolres Bima kota dan gedung DPRD Kab.Bima

Lbaga studi penegak hukum dan hak azasi manusia besok dalam aksi diselebaran menegaskan kepada pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Bima Kota agar koopratif dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pihak pelaksana undang-undang Korupsi yang diamanatkan oleh Negara, sebab hukum itu sebagai solusi bagi semua warga negara republik indonesia.,

Surat selebaran aksi demo olehLembaga Studi Penegak Hukum Dan Hak Azasi Manusia (LESHAM) BIMA-NTB

Serta mereka minta apa yang dikatakan  Kasat Reskrim Polres Bima Kota dibeberapa media lokal maupun nasional menjelaskan bahwa polisi telah mendapatkan keterangan dari 207 orang saksi, kemudian menemukan adanya SPJ Rekayasa, Data warga belajar (WB) dan Tutor Fiktif serta polisi menemukan adanya manipulasi data atas kasus PKBM Karoko Mas,

secara resmi ditingkat pembuktian sudah sangat akurat dan akuntabelisasi sekali, yaitu Bukti barang atas tindakan terduga pelaku sudah jelas, bukti saksi yang memberikan keterangan atas perbuatan terduga pelaku sudah jelas, bukti surat yang ditemukan sudah jelas, alat bukti sudah resmi, bukti petunjuk atas tindakan terduga pelaku sudah positif,

sesuai dengan refrensi dasar hukum dan undang-undang yaitu Yuridis, Filosofis dan Sosiologi sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak pelaksana undang-undang untuk tidak menetapkan TERSANGKA dalam menegakan kebenaran dan keadilan.

Maka dari itu kami dari Lembaga Studi Penegak Hukum Dan Hak Azasi Manusia (LESHAM) BIMA-NTB :

“MENUNTUT”

1.Mendesak Pihak Polres Bima Kota Untuk Segera Bertindak Menetapkan Tersangka Saudara Boymin,SE Atas Proses SIDIK Kasus Korupsi Dana Bantuan PKBM Karoko Mas Miliknya Di Desa Nangawera Kec.Wera Kab.Bima Yang Diduga Menelan Anggaran Negara 1,80 Milyar, Demi Terlaksananya Undang-Undang Negara.

2.Mendesak Pihak Polres Bima Kota Untuk Segera Bertindak Menetapkan Hukum apakah itu pidana formil, matriil, spesifik dan atau generik.

3.Mendesak Pihak Polres Bima Kota Untuk Mengungkap Hasil Audit BPKP Atas Jumlah Kerugian Negara Kasus PKBM Karoko Mas Secara Resmi.

4.Mendesak Lembaga DPRD Kab.Bima Khusus Fraksi Partai GERINDRA untuk Segera Menyikapi Kasus Yang Menyeret Marwah Partai GERINDRA dan Nama Baik Lembaga DPRD Kab.Bima.

5.Mendesak DPC Partai GERINDRA Kab.Bima untuk segera mengadili kader yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (KKN) karna Tindakan Pelaku Akibatnya Sangat Besar Dan Efeknya Sangat Berat Bagi Masa Depan Partai GERINDRA.

“Catatan”
Jika Tuntutan Ini Tidak Diindahkan Oleh Polres Bima Kota dan DPC Partai GERINDRA Kab.Bima, Dalam Waktu Dekat Ini Kami Akan Menyuarakan Aspirasi Ini Ditingkat Mabes Polri dan DPP Partai GERINDRI dijakarta

Wasalam
Jendral Lapangan
(SUROSO)

(Sumber dari selebaranLembaga Studi Penegak Hukum Dan Hak Azasi Manusia (LESHAM) BIMA-NTB /Tim baraknews) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten