Jakarta, 18 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah guna memastikan ketahanan pangan
nasional. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar hari ini, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang pangan. Rapat Koordinasi Terbatas ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas strategi dan langkah konkret guna mengatasi penyusutan lahan sawah yang terus terjadi.
Berdasarkan data terbaru, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan
sebesar 79.607 hektar dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan-menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014, dengan beberapa fokus utama.
Pertama, pemerintah akan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk
memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional. Kedua, pemerintah akan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ketiga, usulan LSD 12 Provinsi yang telah dibahas dan dikaji
oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga terkait pada tahun 2024 akan segera
ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan
tahun 2027.
Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, pemerintah
akan menyediakan insentif bagi mereka guna mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah daerah juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah,
khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Hal ini dilakukan
untuk memastikan bahwa setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan diterapkan, pemerintah telah
merancang beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah akan menyusun strategi implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah sebelum Rakortas tingkat Menteri berikutnya. Kedua, peran pemerintah daerah akan dioptimalkan untuk menjaga konsistensi RTRW dengan kebijakan nasional. Ketiga, pemerintah akan menata ulang perizinan pelepasan LSD guna memastikan tata kelola lahan pertanian yang lebih tertib dan berkelanjutan. Keempat, teknologi satelit dan geospasial akan dioptimalkan untuk meningkatkan pemantauan lahan secara real-time dan akurat. Terakhir, pemerintah akan melakukan
pengawasan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas revisi kebijakan guna
memastikan hasil yang optimal.
“Penyusutan lahan sawah yang mencapai 79.607 hektar dalam lima tahun terakhir
adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah
tidak akan tinggal diam. Kami akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019
dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan
pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif.” Papar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Selain itu, kami akan memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time. Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027.” Pungkasnya.
Pemerintah berharap Rakortas ini dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang
memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah, sehingga ketahanan pangan
nasional dapat terjaga dengan baik.