Kota Banjar-Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar membuka pendaptaran untuk menjadi Pimpinan BAZNAS Kota Banjar Masa Jabatan 2025-2030.
https://baznasbanjar. com/pengumuman -baznas-kota-banjar-periode-2025-2030
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Banjar periode , H.Agus Mulyana S.KM MM, , pendaftaran ini dibuka mulai 5 Maret 2025 sampai 14 Mei 2025 atau selama 40 Hari Kerja, mulai pukul 09:00 sampai 14:00 setiap hari, kecuali hari Iibur (sabtu dan minggu) atau hari Iibur yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan untuk Jam operasional pada Bulan Suci Ramadan, pukul 08.00 sampai 13.30 WIB ,”
Adapun cara pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kota Banjar, , proses pendaftaran ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Administrasi sesuai ketentuan melalui sekretariat panitia seleksi dengan alamat Jalan Pasar Pompa Nomor 104 Ruko Pinggir Terminal Kota Banjar., dengan mendownload melalui aplikasi ini , untuk mempermudah mengambil daptar isi bagi peserta selrksi .
Sedangkan untuk tata cara mendaftar. Setelah itu mengirimkan Persyaratan Administrasi ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Banjar itu, pendaftar juga diharuskan mengirimkan file dalam bentuk pdf ke email panitia seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Banjar panselcapimbaznasbi @gmail.com
Lebih lanjut di sampaikan juga bahwa untuk persyaratan umum pendaftaran, diantaranya pendaftar diharuskan Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun saat mendaftar.
Selain itu, pendaftar diharuskan sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu.
Syarat berikutnya, pendaftar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/ atau pegawai pengelola zakat lain.
Pendaftar harus berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam ,” ucapnya.
Disampaikan juga , jika berasal dari pegawai negeri sipil, maka pendaftar harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendaftar juga diharuskan belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama.
” Terpenting lainnya, pendaftar bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi ,” ucap
Adapun Terkait tahapan pendaftaran, diawali seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Wawancara. Hasil seleksi yang lolos dari setiap tahapan itu, dipastikan dibuka ke publik dan transparan. Tentunya,juga akan masukan dari masyarakat, sedangkan Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan ke publik dan dilaporkan kepada Wali Kota. Kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI.
BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berbentuk investigasi dan wawancara. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, nanti ditetapkan 5 orang calon pimpinan BAZNAS Kota Banjar yang akan diangkat dan dilantik oleh Wali Kota,” yang perlu diingat bahwa setiap penerimaan calon pimpinan BAZNAS kota Banjar tidak ada biaya sama sekali alias zero rupiah sehingga hal hal yang menyangkut biaya yang dikeluarkan oleh peserta seleksi menjadi tanggung jawab sendiri, diakhir disampaikan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat ucapnya ( Acep Surya )