OKU Selatan – Sebuah kisah pilu mengguncang Kabupaten OKU Selatan. Bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, tetapi tragedi tabrak lari yang merenggut nyawa seorang ibu, Rosida Binti Adnan, dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat sekitar. Senin, 3 Maret 2025.
Kejadian yang terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 05.40 WIB di Jalan Raya Simpang Martapura menuju Muaradua, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres OKU Selatan hari ini.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., dengan serius memimpin konferensi pers tersebut. Didampingi Wakapolres Kompol Hendro Suwarno, S.H., Kasat Lantas AKP Rudi, S.H., Kasi Humas, dan para pejabat utama Polres OKU Selatan, Kapolres memaparkan kronologi kejadian yang menggemparkan tersebut.
Kapolres mengungkapakan kronologis kecelakaan bermula, ketika sebuah mobil minibus Toyota Avanza putih bernomor polisi BG 1690 FE, yang dikemudikan oleh HD (39 tahun), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Martapura menuju Muaradua. Di dalam mobil tersebut, selain HD, terdapat empat penumpang lainnya: AN, MI, YD, EN, dan ST.
Tanpa diduga, di Jalan Raya Desa Karang Agung, mobil tersebut menghantam Rosida Binti Adnan yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan bersama cucunya, Radit Aska Puri Bin Fuji.
“Benturan keras itu membuat Rosida terpental beberapa meter, tubuhnya terluka parah. Sedangkan cucunya berdiri di samping neneknya,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, Rosida mengalami luka robek di pelipis mata kanan, luka robek dan patah tulang kering kaki kanan, luka robek dan patah tulang pergelangan kaki kiri, serta luka robek di telapak kaki kiri.
“Cedera yang sangat parah itu mengakibatkan Rosida meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, Radit, cucunya beruntung selamat tanpa mengalami luka fisik,” terangnya.
Setelah menabrak Rosida, HD, sang pengemudi, justru memilih untuk melarikan diri. Ia meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di tengah jalan, tanpa sedikit pun rasa tanggung jawab. Perbuatannya yang keji itu memicu kemarahan masyarakat dan menjadi fokus utama penyelidikan pihak kepolisian.
Selama tiga minggu, tim penyidik Polres OKU Selatan bekerja keras untuk melacak keberadaan HD. Mereka melakukan berbagai upaya, termasuk:
– Menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui mobil Avanza. Gambar-gambar dari CCTV tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.
– Berkoordinasi dengan Tim ETLE Dit Lantas Polda Sumsel untuk mendapatkan informasi tambahan. Kerjasama antar instansi menjadi kunci keberhasilan penyelidikan.
– Berkoordinasi dengan Sat Reskrim OKU Timur untuk memperluas jangkauan pencarian. Upaya ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
– Berkoordinasi dengan Tim Cyber Krimsus Polda Sumsel untuk melacak aktivitas digital HD. Teknologi digital menjadi alat yang efektif dalam penyelidikan modern.
Akhirnya, upaya gigih tim penyidik membuahkan hasil. Pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 15.30 WIB, HD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Penyerahan diri ini dilakukan setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tim penyidik kepada keluarganya. HD akhirnya tak mampu lagi menghindari jeratan hukum,” ujar AKBP M. Khalid Zulkarnaen Kapolres OKU Selatan.
Kini, HD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini, tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/02/I/2025/SPKT.SAT LANTAS/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, Surat Perintah Tugas nomor: SP.GAS/03/I/2025/Lantas, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.DIK/03/II/2025/Lantas.
Konferensi pers juga, menyoroti data statistik pelanggaran lalu lintas di OKU Selatan selama tiga bulan terakhir (Desember 2024 – Februari 2025).
“Tercatat 1574 pelanggaran, terdiri dari 881 tilang dan 697 teguran. Angka ini menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum (Wilkum) Polres OKU Selatan,” jelasnya.
Jenis pelanggaran yang paling umum meliputi: tidak menggunakan helm, tidak memiliki STNK/SIM, boncengan lebih dari satu orang, melawan arus, lampu utama mati, knalpot tidak standar, dan lain-lain.
Tragedi tabrak lari ini, menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kecepatan bukanlah segalanya, keselamatan jauh lebih berharga.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin,” tutupnya.
Reporter: (Hen)