Berita Pilkada MURATARA,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, membantah bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 dikabarkan ada potensi pemungutan suara ulang, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) karena adanya dugaan pelanggaran.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Muratara, Munawir saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (11/12/2020).
“Tidak ada TPS di Muratara yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang seperti yang ditulis dalam naskah berita salah satu media nasional,” tegasnya.
Hingga hari ini, tambah Munawir, tidak ada juga data dari Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi Sumsel bahwa adanya potensi PSU di Muratara.
“Berdasarkan data dari Bawaslu RI hingga 11 Desember 2020 pukul 06.00 Wib, ada 58 daerah yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang,” imbuhnya.
Dijelaskannya, 58 daerah tersebut diantaranya di Provinsi Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Banten, Jambi, Papua, dan beberapa daerah lainnya.
“Di Provinsi Sumsel tidak ada daerah yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang,” terangnya.
Selanjutnya, Munawir membeberkan, selain 58 daerah yang berpotensi pemungutan suara ulang juga ada 48 daerah yang berpotensi menggelar penghitungan suara ulang, yakni di Provinsi Jawa Timur, Bengkulu dan Jambi.
“Potensi penghitungan suara ulang juga tidak ada di Sumsel, itu berdasarkan data dari Bawaslu RI hingga pagi tadi,” jelasnya.
Jurnalis: David