Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Identity Theft yang Mengaku sebagai Pihak Bea Cukai

Jabar– Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana identity theft yang melibatkan pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini cukup cerdik, dimana mereka menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS) dan mengaku bahwa ada kiriman paket dari London yang diduga berisi uang.

“Pelapor, yang tergoda dengan informasi tersebut, diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk membayar berbagai biaya yang diklaim berkaitan dengan pajak, denda, dokumen, dan bea cukai.” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Desember 2024, saat korban menerima SMS dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Bea Cukai. Dalam pesan tersebut, korban diinformasikan bahwa ada paket dari London dengan pengirim yang bernama A.I. Paket tersebut diduga berisi uang dan, karena alasan tertentu, dikenakan biaya-biaya tambahan terkait pajak, denda, dokumen, dan bea cukai, dengan alasan untuk menghindari tuduhan money laundering atau pencucian uang.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dalam beberapa tahap ke rekening BCA yang telah disediakan. Korban, yang percaya dengan informasi tersebut, akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 234.500.000,-. Namun, setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni Sdri. UK, 41 tahun, wiraswasta, WNI, Sdr. OOP, 40 tahun, investor, WNA Nigeria, Sdr. ENC, 41 tahun, wiraswasta, WNA Nigeria dan Sdr. OSS, 35 tahun, wiraswasta, WNA Nigeria

Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh saksi yang memberikan informasi terkait kejadian ini. Di antaranya adalah saksi yang mengetahui transaksi, pemilik rekening yang digunakan, serta saksi ahli dari bidang ITE dan pidana yang turut dilibatkan dalam penyelidikan ini.

Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah 1 bundel print out bukti percakapan antara pelapor dengan tersangka UK, 1 bundel print out bukti transaksi transfer, 10 unit handphone, 3 unit laptop, 2 modem WiFi, 7 kartu ATM, 3 bundel mutasi rekening bank, 2 akun mobile banking, 4 bundel dokumen yang berisi identitas tersangka dan Uang tunai sejumlah Rp 35.700.000,-

Dengan bukti-bukti yang ada, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,-.

“Terkait dengan Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar yaitu pasal 51 pasal jucto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP pidana ancaman hukuman penjara nya yaitu maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 miliar ” Ujar Jules Abraham

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin canggih. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Bea Cukai.

Bandung, 21 Februari 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar. 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten