Polres Pangandaran Ungkap Kasus Peredaran Obat obatan terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka diamankan bersama ratusan butir obat-obatan ilegal yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Pengungkapan Kasus di Dua TKP

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Pangandaran. Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah toko minuman keras serta di halaman masjid.

TKP Pertama: Depan Toko Miras Pelangi Hitam, Pangandaran

Lokasi pertama berada di depan Toko Miras Pelangi Hitam, yang beralamat di Jalan Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AB (asal Banyumas) dan AK (asal Pangandaran

TKP Kedua: Halaman Masjid Al Ihsan, Kecamatan Sidamulih

Kasus serupa juga ditemukan di halaman Masjid Al Ihsan, Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ENK

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membeli serta mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang ini. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku yang masih mencoba melakukan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pangandaran.

(Upi) 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten