563 Perkara Cerai Ditangani Pengadilan Agama Tegal,Humas PA Tegal : “terbanyak didominasi cerai gugat

Berita Daerah10 Dilihat

Kota Tegal – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Tegal, Jawa Tengah, mencatat adanya 563 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 119 kasus merupakan cerai talak, sementara 444 kasus lainnya adalah cerai gugat.

Ketua Pengadilan Agama Tegal Muhamad Jamil, S.Ag melalui Humas Pengadilan Agama Wafda Husnul Mykhiffa, Lc menyebut gugatan terbanyak didominasi para istri yang menggugat cerai suaminya

“Akibatnya, perempuan berstatus janda sebanyak 444 perempuan menggugat cerai suaminya,” kata Wafda, saat diwawancarai langsung di ruang tamu Pengadilan Agama Tegal, Kamis (9/1/2025)

Lebih lanjut, ia menyebut ada 119 pria di Kota Tegal yang memilih status duda setelah melakukan cerai talak terhadap istrinya.

Perlu diketahui, cerai talak adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri.

*Pengadilan Agama Tegal Ungkap Faktor Penyebab Perceraian*

Humas Pengadilan Agama Tegal, Wafda juga menjelaskan beberapa faktor penyebab perceraian yang muncul dalam kasus perceraian

Wafda menjelaskan penyebab perceraian sangat beragam ada 4 faktor penyebab perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran mendominasi perkara perceraian,faktor kedua pasangan yang ditinggal atau ditelantarkan oleh suami atau istri selama lebih 2 tahun, faktor ketiga yakni ekonomi rumah tangga

“dan faktor yang terakhir akibat judi mencatat sebanyak 18 perkara,”terangnya

Lebih lanjut, Wafda juga menerangkan 18 perkara kasus perceraian faktor judi baik offline maupun online rata rata usia pasangan itu 40 Tahun kebawah. Kebanyakan judi online itu sangat berpengaruh buruk pada rumah tangga dampaknya yaitu males bekerja, banyak hutang sehingga membuat rumah tangga berselisih paham dan rata rata usia mereka yang melakukan cerai gugat 40 Tahun kebawah. (Gus) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten