Kotim – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli), Personel Polsek Kota Besi Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Pungli di Kelurahan kota besi hilir Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, jumat (20/12/2024) 13.00 wib.
Dalam sosialisasi tersebut Anggota Polsek Kota besi Bripka Sujono Ade membentang spanduk “SABER PUNGLI” dan Petugas menyampaikan Sosialisasi Perpres RI. No.87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal / dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah, disamping itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk kerja sama dengan Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek kota besi Iptu Rochman Hakim,S.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di wilayah Kecamatan Cempaga.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dini tehadap pungutan liar di wilayah Kecamatan Kota Besi” kata Kapolsek (Kobes)