Kotim – Polsek Jaya Karya Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Masyarakat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabtu (30/11/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 10.30 Wib sampai dengan selesai dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang menjadi korban.
Dalam kegiatan tersebut salah satu Anggota Polsek Jaya Karya menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus Tindak Pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar Masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Ujarnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Jaya Karya IPTU SUBRONTO, S.H.,M.A.P., berharap kepada Masyarakat Samuda untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.
Hal ini dilakukan sesuai dengan perintah Bapak Kapolres Kotim AKBP Resky Mualana Zulkarnain., S.H., S.I.K., M.H. untuk senantiasa mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat terhindar dari praktek perdagangan orang dan diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan itu apabila ada yang
mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Jaya Karya, ” ucapnya”( Smd).