M
Muaradua – Asisten Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan Drs. Herman Azedi S.K.M.,M.M., membuka secara resmi Asistensi Penyusunan Standar Pelayanan Publik secara hybrid (luring atau daring) dengan Pihak Kementerian PANRB, Kamis (28/11/2024).
Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan Iwan Herawan, S.T. menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik, kegiatan ini diselenggarakan untuk menghadirkan Pejabat yang Membidangi Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing OPD dan Kecamatan.
Kabag Ortala menjelaskan bahwa, Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban, dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Perkembangan teknologi informasi dimanfaatkan sebagai sarana pendukung Pelayanan publik, guna mewujudkan kinerja pemerintah yang optimal.
“Standar Pelayanan memberikan kepastian serta meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik prima dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, setiap OPD harus mengetahui dan memiliki Standar Layanan Publik sebagai dasar pelayanan publik.
“Penyusunan Standar Pelayanan Publik sangat penting, dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Asisten III Dalam arahannya, mengatakan dalam rangka kegiatan asistensi penyusunan standar pelayanan publik Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pelayanan publik merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sebagai ujung tombak interaksi antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas pelayanan publik mencerminkan kinerja dan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warganya.
Standar pelayanan publik, menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi ekspektasi masyarakat. Standar ini bukan sekedar dokumen administratif, melainkan komitmen dan janji layanan yang harus kita penuhi secara konsisten.
” Kegiatan Asistensi diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman tentang standar pelayanan publik, berbagi praktik terkait dalam implementasi standar, mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pelayanan publik, memperkuat komitmen bersama untuk pelayanan yang lebih baik, “ungkapnya.
Asisten III berharap melalui kegiatan ini, kita dapat menyamakan persepsi tentang standar pelayanan publik meningkatkan kapasitas dalam penyusunan dan implementasi standar, menghasilkan rencana aksi yang konkret untuk perbaikan pelayanan, membagun jejaring dan kolaborasi antar instansi.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan materi terkait standar penyusunan pelayanan publik oleh Kemenpan-RB oleh Bapak Fedryno Geza Ramadhan
Bertempat di Ruang Negara Bhakti turut hadir dalam kesempatan ini, para Pejabat yang Membidangi Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing OPD dan Kecamatan.
Reporter: (Hen)