Polsek Kota Besi Sambang Warga, Sosialisasi Bahaya Judi Online

Berita POLRI11 Dilihat

Personil mOm.

Polsek Kota Besi jajaran polres Kotim Polda Kalteng, dalam rangka Menyampaikan himbauan bahaya judi online ke warga di Kecamatan Kota Besi. Kamis,(28/11/2024) Pagi

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Kota Besi sambang kerumah warga dan sambil berpatroli dialogis dan menghimbau agar tidak terlibat judi online, karena jika terlibat judi online Pelaku judi bisa dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga 25 juta rupiah. Ujar Personil.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi IPTU Rochman Hakim, S.H mengatakan “Dalam sosialisasi tersebut, anggota Polsek Kota Besi menyampaikan informasi tentang risiko ketergantungan, keuangan yang terkuras, konflik dalam keluarga, dan bahaya lainnya.” Ucap Kapolsek (Kobes) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten