Pemkab dengan DPRD Tandatangani Kesepakatan Propemperda Pangandaran Tahun 2025

PANGANDARAN JAWA BARAT – Pjs. Bupati Pangandaran Drs. Benny Bachtiar, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Propemperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Jum’at (22/11/2024)

Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah, Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan di daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan atas adanya kesepakatan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 yang terdiri dari 3 (tiga) buah Raperda usulan pemerintah daerah dan 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD.

Pjs. Bupati Pangandaran Drs. Benny Bachtiar, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar pemikiran dan pertimbangan diusulkannya 3 (tiga) buah Raperda inisiatif pemerintah daerah yaitu sebagai berikut.

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang mana
Perda ini menjadi prioritas pemerintah daerah untuk masuk ke dalam program pembentukan Perda tahun 2025 karena diamanatkan langsung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjadi dokumen perencanaan daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan.

2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Raperda ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA yang nantinya akan digabungkan dengan BAPPEDA sehingga terdapat nomenklatur daerah baru yaitu BAPPERIDA.

3. Raperda tentang Pembangunan Indsutri Kabupaten Tahun 2025-2045
Raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pihakpihak terkait lainnya dalam kegiatan perindustrian di Kabupaten Pangandaran.

Melalui perda ini, kita harapkan akan tercipta ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi Kabupaten Pangandaran.

Adapun 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD dalam Propemperda Tahun 2025 terdiri dari :
1. Raperda tentang Pemerintahan Desa;
2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
3. Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum dan pedoman guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah, menjadi solusi atas persoalan daerah, serta memberikan kebermanfaatan yang nyata bagi masyarakat di Kabupaten Pangandaran “katanya”.

Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Hadir pada rapat paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.** 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten