.Polsek Kota Besi jajaran polres Kotim Polda Kalteng, dalam rangka Menyampaikan himbauan bahaya judi online ke warga di Kecamatan Kota Besi. Senin,(25/11/2024) Pagi
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Hanjalipan Briptu Bayu DN menegaskan bahwa perjudian online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu berbagai perilaku tindak kriminal. dan Pelaku judi bisa dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga 25 juta rupiah. Ujar Bhabinkamtibmas
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi IPTU Rochman Hakim, S.H mengatakan “Kegiatan himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di Kecamatan Kota Besi, tentang dampak negatif dari judi online yang semakin marak, terutama di kalangan generasi muda.” Ucap Kapolsek (Kobes)