Kota banjar—Bertempat di Aula Room Kantor KPU Kota Banjar , melakukan gelar Rapat Koordinasi dengan Bawaslu, Polres, TNI, Kesbangpol, Satpol PP, Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan LO Partai Politik dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar dalam rangka Penertiban Alat Peraga Kampanye yang sudah berakhir karena akan memasuki masa tenang mulai dari tanggal 23 Nopember s.d. 26. Nopember 2024, sedangkan tanggal 27 Nopember 2024 , waktunya Pencoblosan pada pilkada serentak tahun 2024. ( 23 /11/2024 )
Komisioner KPU Kota Banjar , yang hadir Nurhasana , Irfan Saeful Rohman, dan Joko Hidayat, pada kesempatan ini , Divisi Penmas dan SDM , Nurhasana menyanpaikan ” Rapat koordinasi ini adalah bagian penting dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, khususnya untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam proses pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK).
KPU Kota Banjar bersama pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, Satpol PP, kepolisian, dan perwakilan peserta Pilkada, membahas mekanisme dan jadwal pencabutan APK sesuai peraturan yang berlaku, maka sesuai aturan pada tanggal 23 Nopember 2024 , Jam .00.00 Wib APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjar sudah bisa untuk di tertibkan , ucapnya
Kegiatan Penertiban APK dilakukan secara simbolis dan setelah itu
, pencabutan APK akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kota Banjar sesuai dengan mekanisme dan tanggung jawab yang telah disepakati.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif dan bersih menjelang hari pemungutan suara. Komitmen semua pihak akan menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. ( Acep.Surya )