Kota Tegal – Kemarin BPJS Ketenagakerjaan telah beraudensi dengan Pj. Wali Kota Tegal ,salah satu arahannya adalah untuk mempercepat perlindungan tenaga kerja di Kota Tegal yang masih cukup banyak yang harus dilindungi. Hal ini dikatakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati melalui Kabid pengendalian operasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal,Ade R Adityawarman saat acara Kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Sektor IKM Serta Pembinaan IKM Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Showroom Dekranas Kota Tegal, Jalan Ki Gede Sebayu No. 6 Komplek Balaikota Tegal.Jumat (15/11/2024)
“Hari ini kita berkolaborasi dengan Disnakerin Kota Tegal untuk melindungi para pekerja khususnya IKM di sektor textil dan fashion,” ungkapnya.
Yang kedua, memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan dan percepatannya sedang dibuat Surat Edaran (SE) supaya semangat melindungi para pekerja di Kota Tegal itu menjadi nyata, semua terlindungi merasa aman, nyaman dalam berkegiatan ekonomi bekerja,” lanjut Ade R Adityawarman.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan penting karena memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja dan keluarganya. Manfaatnya bisa dirasakan selama masa kerja maupun setelah pensiun seperti : Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental, Jaminan kematian, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun dan Jaminan kehilangan pekerjaan.
Sedangkan untuk peserta yang meninggal mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), sedang untuk kecelakaan kerja akan mendapatkan perlindungan berupa perawatan tanpa biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Dan kalau memang terjadi kematian karena kecelakaan kerja itu santunannya berbeda yaitu 48 x Upah Minimun Pekerja (UMP),” terang Ade R Adityawarman. (Bagus)