Kota Bandung–Warga masyarakat Kiaracondong merasa resah dan gelisah dengan adanya parkir liar dan trotoar yang dimanfaatkan oleh para pedagang kaki lima hingga merambat kebadan jalan di kawasan kebon jayanti kiaracondong
Dengan adanya hal seperti itu sudah jelas membuat resah bahkan menjengkelkan warga sekitar, demikian menurut pengakuan salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam media ini
Trotoar yang disediakan seharusnya hak mutlak penjalan kaki, malah tertutup sepenuhnya oleh para pedadang kaki lima ditambah lagi dengan carut marutnya kendaraan yang parkir dengan para tukang parkir liar Bisa dibayangkan dengan situasi seperi itu, sudah jelas arus lalu lintas pun akan menjadi macet , karena pedagan kaki lima tersebut juga mengambil sebagian badan jalan.
Apabila mengacu pada peraturan ketertiban, sudah jelas dituangkan pada UU. no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang mengganggu fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki
Parkir liar merupakan kegiatan parkir yang dilakukan secara ilegal yang hanya untuk kepentingam pribadinya, lahan parkir liar berada diluar pantauan dan pembinaan Pemerintah setempat serta uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah. ujar warga
Kami atas nama warga sekitar, meminta kepada dinas terkait, satpol PP kota Bandung mau pun aparat setempat baik kelurahan maupun kecamatan untuk segara membenahi sekaligus mengatasi untuk melakukan tindakan penertiban agar warga tidak lagi merasa diresahkan.
(Gjr)