Tangerang– Dengan beredarnya foto diduga Oknum ASN Bagian Kesra Setda Kab Tangerang sedang berfose 2 jari dan membawa spanduk Cabup – Cawabup Tangerang No Urut 2 yaitu Moch. Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah yang sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci
Ketua Aliansi Avatar Mavan Faturrahan, SH kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kab. Tangerang yaitu diduga oknum Kabag Kesra Setda Kab Tangerang dan beberapa jajarannya ke Bawaslu Kab Tangerang dan oknum Guru SMAN 9 Kab Tangerang yang diduga ikut berkampanye dengan Cagub Banten No Urut 2 yaitu Andra Soni yang sebelumnya oknum ASN Guru ini Sudah di laporkan terkait berfose 2 jari dalam sebuah acara pengajian yang ada suara mengajak mendukung Paslon No 2 Cagub – Cawagub Banten dan Paslon No 2 Cabup – Cawabup Tangerang beberapa waktu lalu
Faturrahan, SH menegaskan ini contoh perbuatan yang tidak benar dan sudah menciderai demokrasi di Kab Tangerang dan kami akan mengawal proses pemanggilan dan pemeriksaan oknum ASN tersebut sampai ada keputusan yang memberatkan yaitu harus di pecat dan lanjut proses hukum yang berlaku baik UU Pemilukada, UU ASN am PKPU serta peraturan lainya karena oknum ASN tersebut diduga dengan niat dan terencana di sengaja untuk melakukan pelanggaran tersebut
M.K. Ulumudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Koordinator Gakkumdu Kab. Tangerang saat di konfirmasi membenarkan terkait adanya laporan pelanggaran netralitas ASN oknum Kabag Kesra Setda Kab Tangerang dan beberapa jajarannya dan oknum guru SMA 9 Kab Tangerang dan kami akan menindaklanjuti secara prosedur dan UU serta Peraturan yang berlaku dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan segala pelanggaran-pelanggarn Pilkada di wilayah hukum Kab Tangerang ini wujud partisipasi yg baik, utk demokrasi yg sehat