Jabar— Penegakkan hukum secara tegas, profesional, prosedural dan proporsional terhadap pelaku tindak pidana yang mengganggu dan menghambat program Pemerintah sebagai wujud dan aksi nyata dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pangan Dan Sumber Daya Alam. Rabu, (6/11/2024).
Kombes Jules Abraham mengatakan bahwa Pada tanggal 25 oktober hingga awal November berhasil melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pangan dan Sumber Daya Alam yaitu sebanyak 13 perkara/kasus dari 13 TKP yang berbeda dengan jumlah tersangka 15 orang.
”Barang bukti yaitu tepung terigu sebanyak 21,25 ton ,Pupuk bersubsidi sebanyak 33,973 ton, solar subsidi sebanyak 3300 liter, pertalite subsidi sebanyak 60 liter , tabung LPG subsidi sebanyak 193 tabung. Kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan Penyidik Polres jajaran mengungkap adanya penyimpangan terkait dengan beras yang berjumlah 870 kg.” ungkap Jules.
Selain itu AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi para Pelaku diantaranya adalah repacking yaitu mengganti karung kemasan tepung terigu merek segitiga biru. Kemudian modus lain adalah menimbun kemudian dijual pupuk subsidi dengan jenis/merek urea dan ponska diatas harga eceran tertinggi atau heat.
”Lalu para pelaku juga mengoplos beras bulog dengan beras lokal dikemas ulang dan dijual ke konsumen, kemudian modus lain adalah penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan membeli BBM dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan dijual untuk industri ” ujar Maruly
Selanjutnya, Maruly Pardede mengatakan bahwa untuk modus lain adalah penyuntikan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan dijual dengan harga non subsidi.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 100 Ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah Di ubah, Perpu No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 1 Ke 3E UU darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntut dan peradilan tindak pidana ekonomi, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 2 Ayat (6) Huruf B Perpres No 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, Pasal 34 Ayat (3) Permendag No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
”Kepada masyarakat dihimbau agar secara Pro aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana dan berhati-hati agar tidak menjadi korban adanya tindak pidana tersebut.” tutup Jules Abraham.
Bandung, 6 November 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar