Kotim- Sat Polairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar sosialisasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, kepada masyarkat disekitar Pelabuhan Mentaya. Kamis Pagi (31/10/24)
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah Hukum Polres Kotim Khususnya diwilayah Pelabuhan Mentaya.
Dalam kegiatan, Personel Satpol Airud Aipda Toni Frantino menjelaskan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Serta memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada remaja dan pemuda desa agar menjauhi serta tidak memakai narkoba, larangan tesebut ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pasal yang mengatur narkotika.
“Kami berikan Penyuluhan kepada Masyarakat sekitar,terkait Bahayanya Narkotika,selain itu kami juga menyampaikan Ancaman yang dapat menjerat pelaku narkotika yakani UU Nomor 5 Tahun 2009 terkait narkotika”Ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasat Pol Airud AKP Triawan Kurnadi, S.H., S.A.P. Menyampaikan, Agar Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serta mengawasi putra putinya agar tidak menjadi korban maupun pelaku peredaran gelap narkotika.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini setiap masyarakat selalu mengawasi putra putrinya supaya tidak terjerumus dan menjadi pelaku apalagi korban dari peredaran gelap narkotika”Pungkasnya.(Adw/Hms)