Polsek Kota Besi jajaran polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kota Besi.Selasa (29/10/2024) Pagi.
Personil Polsek Besi berpatroli memantau dan sambil menghimbau masyarakat yang sedang membuka lahan sambil membentang kan spanduk yang bertuliskan stop.
Kebakaran hutan dan lahan ini merupakan masalah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi yang signifikan.
Tidak lupa juga Personil yang melaksanakan patroli menjelaskan tentang Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 miliar rupiah. Ujar Personil
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi IPTU Rochman Hakim, S.H mengatakan “dengan cara mencegah dan mengatasi potensi kebakaran hutan dan lahan Polsek Kota Besi tidak bosan-bosannya melakukan patroli dan sosialisasi di Kecamatan Kota Besi.” Tegas Kapolsek.