Berita Pilkada Pangandaran– Setelah dilakukaan penyortiran dan pelipatan, terdapat 2.175 lembar surat suara untuk Pilkada Pangandaran 2020 dalam kondisi rusak.
Sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, umumnya kerusakan terjadi karena adanya bercak hitam tinta, sobek dan tulisan tidak terbaca
“Yang rusak ada 2.175 lembar surat suara. Dari total jumlah surat suara rusak itu, paling mendominasi terdapat bercak hitam dan sobek,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Selasa 24 November 2020.
Pada prosesnya nanti, jelas Muhtadin, surat suara rusak akan dimusnahkan dilakukan secara bersama-sama, disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran dan unsur TNI Polri.
“Iya nanti kami akan musnahkan dengan membakar surat suara yang rusak,” katanya.
Menurut dia, sebanyak 329.064 lembar ditambah 2.000 lembar surat suara untuk antisipasi pemungutan suara ulang (PSU) telah selesai dilipat dan disortir selama 4 hari sejak Kamis 19 November 2020 lalu, di Gedung Islamic Center Pangandaran (Jepri)