Berita MURATARA– Tri Fikri (26) warga desa Noman Lama Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, tegah menarik tangan anak kandungnya hingga mengalami cidera, hanya karena tidur nya terganggu, Minggu 22/11/2020.
Akibat kejadian itu, pelaku yang dilaporkan oleh istrinya tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara, akhirnya dilakukan penahanan oleh aparat dan sekarang pelaku mendekam di Rutan Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat kepada awak media menerangkan, penangkapan pelaku Tri Fikri berdasarkan, laporan LP/B-58/XI/SUMSEL/Res Muratara, oleh Mirabela, ibu kandung korban PA (2) yang merupakan istri pelaku.
Dari laporan itu pelaku yang sebelumnya diamankan oleh keluarga dari istrinya dan kepala desa setempat, akhirnya diserahkan kepetugas piket Reskrim Polres Muratara. Pelaku yang dilakukan penahanan, kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, dan pelaku juga mengakui semua perbuatannya tersebut.
Dijelaskannya, kronologis kejadian sekitar pukul 08.00 WIB itu. Saat korban yang bermain disamping kamar tempat pelaku tertidur menangis, karena ingin ikut dengan istri pelaku yang sedang memasak. Mendengar korban yang terus menangis, membuat pelaku terbangun dan langsung mengangkat tangan korban dengan menarik secara kasar sambil memukul buah hatinya tersebut.
Akibat kejadian itu, diduga tangan korban mengalami pergeseran tulang. Melihat ulah tersangka, pelapor langsung berteriak dan teriakan pelapor mengundang kedatangan kakak kandung pelapor. Sang kakak lantas berusaha menyelamatkan pelapor dan korban, dengan cara keluar melewati pintu jendela karena pintu rumah dikunci oleh pelaku.
Setelah dibawah ke Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan dokter mengalami patah tulang lengan sebelah kiri. “Berdasarakan hasil pemeriksaan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas nya.
Jurnalis: David