Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi pencurian baterai lithium Telkom di Kecamatan Padaherang, Pangandaran. Tiga pelaku, Ade S.H (47), Jn (30), dan L.A (41), berhasil diamankan setelah pengejaran yang cukup menegangkan Selama dua jam pengejaran.
Awalnya, alarm di salah satu tower Telkom berbunyi dan membuat salah satu saksi langsung bergegas mengecek lokasi. Setibanya di sana, ia menemukan pagar tower sudah dirusak dan BTS terbuka, jelas ada yang tidak beres. Tak lama, saksi juga mendapat kabar bahwa alarm serupa berbunyi di tower lain di Desa Sukajadi.
Mendengar informasi ini, saksi segera menghubungi Pihak Kepolisian kemudian mengejar mobil pelaku yang diduga kabur dengan Daihatsu Sigra hitam. Pengejaran berlangsung menempuh jarak sekitar 51 km dari Pamarican sampai Bunderan Marlin Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., melalui kapolsek Pangandaran AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Asep Nugraha S.H., M.H,. bersama anggota melakukan pengejaran dan penghadangan Berkat kerja sama yang baik, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kendaraan mereka ditabrak untuk dihentikan sekira jam 04.03 wib di Pos lantas Marlin Pangandaran.
Total kerugian dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp21.000.000 (Dua puluh satu juta), dengan barang bukti yang diamankan termasuk empat baterai lithium dan alat-alat yang dipakai melakukan pencurian pencurian tersebut.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti lainnya untuk kebutuhan penanganan kasus tersebut.
Bandung 11 Oktober 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar