Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Santilik Bripka Susantra Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim jajaran Polda Kalteng lakukan Sosialisasi dan Edukasi TPPO Kepada Warga Desa Santilik Kec.Mentaya Hulu Kab.Kotim Kalteng, Sabtu (05/10/2024) Pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat Desa Santilik.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan, S.Sos, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Lebih lanjut Kapolsek Mentaya Hulu mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek
Dalam hal ini Kapolsek mengimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Mentaya Hulu atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Kapolsek Mentaya Hulu.(MtyHulu_01)