Aktivis Mahasiswa STKIP Syekh Manshur Desak Pemerintah Pusat Perhatikan Pengembangan BUMdes di Pandeglang

Berita Daerah30 Dilihat

Berita Pandeglang, Baraknews – Meskipun desa merupakan unit kecil dalam suatu lembaga pemerintahan, namun untuk mewujudkan pembangunan nasional maka Pemerintah Pusat membuat peraturan yang merupakan babak baru bagi lembaga pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang selanjutnya disebut UU Desa).

“Jadi dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan desa dapat menyelenggarakan pemerintahan desa terhadap pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakan dan pemberdayaan masyarakat”, kata Dian Ardiansyah Aktivis Mahasiswa STKIP Syekh Manshur saat berbincang-bincang Baraknews, Jumat, (27/09/2024).

Maka sesuai dengan UU Desa, pemerintah melakukan penguatan terhadap otonomi desa untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi desa dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Sebab keberadaan BUMDes memiliki peran yang cukup strategis ditengah-tengah masyarakat khususnya yang berada di pendesaan, yang nantinya dapat berguna dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama terhadap kebutuhan pokok dengan cara memanfaatkan sumber daya desa serta adanya sumber daya manusia yang mampu dalam mengelola badan usaha.

Dengan Begitu Aktivis Mahasiswa STKIP Syekh Manshur juga mendorong dan mendesak kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk memperhatikan Desa yang belum mengelola BUMdes. Menurutnya, diduga masih banyak Desa di Kabupaten Pandeglang yang belum menganggarkan dan mengelola BUMdes dengan Maksimal.

“BUMdes adalah salah satu upaya peningkatan ekonomi desa. Kendati demikian, diduga masih banyak Pemerintah Desa yang masih belum me realisasikan Permodalan Badan Usaha Milik Desa”, tegasnya.

Masih kata Dian, bahwa Desa di Pandeglang adalah tempat dimana banyak potensi untuk dikembangkan dan menjadi pertumbuhan ekonomi yang efektif bagi masyarakat Desa, diantaranya melalui Sektor Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Wisata dan salah satunya seperti Desa yang ada di kecamatan Menes yaitu mengelola sampah dengan bijak.

“Yang kita harus ketahui, dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berasal dari berbagai sumber, di antaranya: Pemerintah Desa, Tabungan masyarakat, Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, Pinjaman dari perbankan, Hibah dari pihak ketiga, Kerjasama usaha dengan pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor”, terangnya. RIZ No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten