Pangandaran—Ratusan warga Desa Cikembulan yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Cikembulan menuntut beberapa point terkait Hak Pengelolaan atas Lahan Cikembulan pass seluas 8,6 HA . Senin( 09/09/2024).
Ratusan warga mendatangi area lokasi di bundaran Cikembulan pass di mana telah mulai di bangun merupakan Bangunan awal berbentuk seperti pos squrity dan berlogo squrity bertuliskan “Pos Squrity sopo Jodam” dan terbentang beberapa portal yang menutup area lokasi tersebut. Hal tersebut salah satu point yang menjadi tuntutan warga Cikembulan mengapa jalan ke Laut di tutup portal. Dalam orasinya yang di sampaikan ketua forum peduli masyarakat Desa Cikembulan Iwan Hardiana.
Di tempat terpisah H.Jeje Wiradinata Bupati Pangandaran merespon demontrasi tersebut di dampingi pihak pihak terkait.
Hasil pertemuan warga masyarakat Desa Cikembulan dengan Bupati, Dandim dan Kapolres Pangandaran, Senin 09 September 2024, sekira pukul 16.00 s/d 17.30 WIB. di Aula Menara Laut Pnd.
1. Menyatakan bahwa pencatutan nama Panglima TNI dan Bupati Pangandaran dalam pemanfaatan HPL ( Hak Pengelolaan Lahan) Sempadan Pantai Cikembulan oleh Sdr.Toto hutagalung adalah tidak benar, dan merupakan pencemaran nama baik.
2. Bupati pangandaran dengan disaksikan Dandim dan kapolres
Sepakat untuk menutup segala kegiatan pembangunan bentuk apapun di lokasi Sempadan Pantai Cikembulan.
3. Bupati Pangandaran akan mengkaji ulang permohonan HPL oleh sdr.Toto terkait sempadan pantai cikembulan pass
4. Bupati Pangandaran akan melakukan musyawarah dengan seluruh stakeholder dalam rangka tindak lanjut Pemanfaatan HPL cikembulan Pass, seminggu setelahnya.
Demikian hasil kesepakatan dan kebijakan Bupati Pangandaran terkait HPL Cikembulan Pass. ” Segera saya akan buat surat ke Toto Hutagalung agar sementara pekerjaan dihentikan sebelum diterbitkannya surat ijin ” pungkas Jeje.(Upi)