Muaradua – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Selatan melaksanakan asistensi KAK penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor BPBD Kabupaten OKU Selatan, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BNPB, Tenaga Ahli Kebencanaan, dan Pujiono Center Jogja.
Kajian Risiko Bencana Kabupaten OKU Selatan, meliputi seluruh wilayah di Bumi Serasan Seandanan yang terdiri dari 19 Kecamatan.
Kajian risiko bencana ini, berfungsi sebagai acuan dalam melaksanakan program penanggulangan bencana dengan meliputi petabahaya, kerentanan, kapasitas, risiko, dan risiko multibahaya, serta data digital.
Dalam penyusunan KRB tersebut, terdapat beberapa aspek yang diliputi baik dari pemerintah, masyarakat, maupun mitra pemerintah.
Dokumen yang disusun ini, secara umum menjadi dasar dalam melihat dan melakukan upaya pengurangan risiko untuk jenis bahaya.
Dokumen tersebut, diharapkan dapat meminimalisir dampak yang kemungkinan dapat diakibatkan oleh bencana.
Kepala BPBD Kabupaten OKU Selatan, Koni Ramli, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari KRB ini, adalah untuk memberikan asistensi bagi masyarakat dalam hal penanggulangan bencana.
“KRB ini, merupakan salah satu upaya pencegahan dalam meminimalisir dampak bencana di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah dan intensitas bencana,” ujarnya.
Selain penyusunan dokumen KRB, masyarakat di OKU Selatan juga, diimbau untuk selalu waspada terhadap risiko bencana.
Risiko bencana sendiri dapat berasal dari sejumlah faktor, seperti tanah longsor, banjir, angin puting beliung, kebakaran, dan lain sebagainya. “Kepedulian masyarakat terhadap bencana sangatlah penting, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” bincangnya.
Tak hanya itu, untuk menjaga lingkungan dan ekosistem di wilayah OKU Selatan, masyarakat juga sangat terlibat di dalamnya.
Kepedulian masyarakat di sini, diperlukan dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah, dan menebang pohon secara sembarangan,” jelasnya Koni Ramli Kepala BPBD Kabupaten OKU Selatan.
Hal ini menunjukkan bahwa, penyelamatan lingkungan dan pencegahan terhadap bencana adalah, tanggung jawab bersama dari banyak pihak.
Dengan adanya KRB di Kabupaten OKU Selatan, diharapkan dapat meminimalisir dampak yang mungkin dapat terjadi pada masa yang akan datang. “Menjadi penting bagi pemerintah dan masyarakat, untuk selalu berusaha mencegah risiko bencana dan menjaga lingkungan,” tutupnya.
Reporter: (Hen)