Berita Gunungsitoli(Sumut)–Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa yang dilaksanakan dipengadilan Negeri Gunungsitoli menyampaikan bahwa Saksi Pelapor hanya dua kali serahkan Uang kepada Oknum Guru Berinisial AZ, Saksi Pelapor batah tidak benar dan Saya dipaksa tanda tangan kertas tak ada tulisan. Kamis 12/11/2020
” Yang disampaikan Saksi Terdakwa itu tidak benar, Saya di paksa mentanda tangani kertas yang tidak ada tulisan, sebenarnya saya tidak mau pak tapi ibu Guru Berinisial AZ memaksa saya sehingga membuat saya takut dan terpaksa tanda tangan kertas yang tidak punya tulisan itu, intinya pak saya melihat teman saya Dian memberikan Uang kepada ibu guru berinisial AZ sebanyak 3 kali , yang Pertama Rp. 200 000, (Dua ratus ribu rupiah) , yang kedua Rp.2. 800 000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah), Yang ketiga Rp. 1. 000 000 (Satu juta rupiah) dan jumlah uang secara keseluruhan sebesar Rp. 4.000 000 (Empat juta rupiah) Pak, Ungkap Wenti Trimawansari Zai teman sekelas Dian dan sekaligus Siswa Oknum Guru Berinisial AZ sekolah SMP Negeri I sitolu ori kecamatan si tolu ori kabupaten nias utara
Namun hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa) Salah satu Guru Honor di sekolah SMP Negeri I sitolu ori kecamatan si tolu ori kabupaten nias utara saat memberikan keteranganya didepan Majelis Hakim saat sidang Pemeriksaan dari terdakwa,
” Pada saat itu korban meminta bantu kepada terdakwa untuk membelikan hp korban karena orangtuanya tidak bisa kegunungsitoli, Pada minggu pertama korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000. (Satu juta rupiah) minggu kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200 000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa pada saat menyerahkan uang diterima langsung oleh terdakwa, Hanya segitu jumlah uang yang saya tau pak, malah jumlah uang yang lain saya tidak tau”, Ucap saksi terdakwa pada saat persidangan (10/11) di jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli.
Dari pantauan awak media Yang hadir pada persidangan Pemeriksaan Saksi pelapor dan Terdakwa yang dilaksanakan Tanggal 10 November 2020 Majelis hakim dari kasus ini adalah, Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim ketua), Rocky Belmondo F. Sitohang, SH.MH. Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Yudhi Pernama, S.H jaksa Penuntut Umum, Soziduhu Gea, SH sebagai
Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa), Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa), Wenti Trimawansari Zai (Saksi Pelapor)(AF lase)