DENPASAR* – Menanggapi pandangan umum lima fraksi terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 yang dibacakan pada 19 Agustus lalu, Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menegaskan apresiasinya terhadap saran dan pemikiran fraksi-fraksi tersebut. Hal ini disampaikannya pada sidang paripurna ke-23 Tahun 2024 DPRD Bali di gedung DPRD Bali, Senin (26/8).
Di hadapan Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama, Anggota Dewan, dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang disusun dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 telah mempertimbangkan potensi realistis dan hasil evaluasi atas realisasi pendapatan Tahun 2023, proyeksi realisasi Tahun 2024, serta kondisi capaian dan proyeksi indikator makro ekonomi Bali.
Terkait peningkatan target retribusi daerah di satu sisi, dan penurunan target pada pos Lain-Lain PAD yang Sah di sisi lain, Mahendra Jaya menegaskan bahwa perubahan ini mengikuti ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana sumber-sumber pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai Lain-Lain PAD yang Sah harus dipindahkan menjadi retribusi daerah.
“Kami sangat sependapat dengan saran anggota dewan untuk mengoptimalkan PAD dari Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Oleh karena itu, kami terus melakukan berbagai upaya optimalisasi, seperti sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan Pungutan Wisatawan Asing serta kerja sama dengan asosiasi pariwisata dan Bank Pembangunan Daerah Bali,” imbuhnya.
Mahendra Jaya juga sependapat dengan pandangan dewan bahwa bertumbuhnya ekonomi dan kemudahan investasi akan menciptakan peluang ekonomi baru. Oleh karena itu, iklim investasi yang sehat perlu dijaga melalui kemudahan pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS), sosialisasi OSS, Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), business matchmaking, serta pembentukan tim terpadu pembinaan dan pengawasan pembangunan Provinsi Bali untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Mahendra Jaya juga menanggapi isu kemudahan investasi dan kepastian hukum. Kemudahan investasi harus terukur dan sesuai ketentuan, sehingga dapat bermanfaat dalam perlindungan lingkungan, adat, budaya, dan tradisi Bali.
Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang akan menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi berdasarkan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
“Kami sependapat dengan usulan dewan untuk menggali potensi pendapatan dari perdagangan karbon. Namun, hal ini belum dapat direalisasikan karena regulasi terkait kewenangan pemerintah daerah dalam perdagangan karbon masih dalam tahap penyelesaian di pemerintah pusat,” ungkapnya.
Terkait belanja daerah, Pj. Gubernur Bali menyampaikan bahwa peningkatan belanja pegawai sebesar Rp31 miliar lebih dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan guna memenuhi kewajiban Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2023 yang bersumber dari DAK Non Fisik, serta kekurangan PPh dan TPP ASN Tahun 2024.
Mahendra Jaya juga menjelaskan bahwa pencantuman pinjaman daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 bersifat administratif untuk menutup defisit pembiayaan anggaran sebesar Rp842,85 miliar lebih. “Dalam pelaksanaannya, saya akan berupaya mengatasi defisit tersebut melalui peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi belanja, sehingga pinjaman daerah ini diupayakan tidak direalisasikan,” tegasnya.
Selain berfokus pada indikator lama tinggal (length of stay) dan pengeluaran wisatawan (spending money), Pj. Gubernur Bali terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap wisatawan asing yang melanggar ketentuan kunjungan/visa selama di Bali. Ia juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengendalikan dan membatasi kendaraan luar Bali yang beroperasi di Bali, guna meminimalisir kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan.
“Atas saran anggota dewan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, khususnya dari dan ke daerah tujuan wisata favorit di Bali, pembangunan dan pengembangan koridor transportasi massal berbasis kereta (Bali Urban Rail and Associated Facilities) merupakan salah satu jawaban strategis terhadap persoalan ini,” ungkap Mahendra Jaya.
Pembangunan dan pengembangan koridor transportasi massal berbasis kereta ini sepenuhnya didanai oleh mitra strategis agar tidak membebani APBD.
Oleh karena itu, Mahendra Jaya meminta dukungan dari anggota dewan terhadap pelaksanaan pembangunan ini agar masalah kemacetan lalu lintas di jalur destinasi wisata penting dapat teratasi.
Untuk meningkatkan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan di Bali, sejumlah kebijakan telah diambil, seperti penguatan regulasi dan kebijakan pemerintah dalam perlindungan lahan pertanian, sosialisasi pengelolaan sampah secara bijak, edukasi kepada dunia usaha dan wisatawan mengenai praktik ramah lingkungan, mendorong investasi pada infrastruktur publik yang memberikan manfaat langsung bagi penduduk lokal, serta memfasilitasi kerja sama antara komunitas lokal, bisnis, dan asosiasi pariwisata untuk mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.