Kotim – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng Aipda PARWANTO, S.H. melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di desa Mulya Agung Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng, Sabtu (24/08/2024) siang.
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas membentangkan spanduk Stop kebakaran Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda JONIKA, S.Sos. mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Antang Kalang Kab.Kotim.
“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (a_klg)