Pemkab OKU Selatan, Gelar Rapat Koordinasi untuk Pengelolaan Dana Alokasi Umum

Muaradua – Pemkab OKU Selatan mengadakan rapat koordinasi langsung, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023,tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024, tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021.

Rapat tersebut membahas, tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 190/KPTS/BAPENDA/2024, tentang Rincian Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok.

Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H. M. Rahamttullah, S. S.T.P., M.M., memimpin rapat tersebut yang di buka oleh, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemkab OKU Selatan Drs. H. Herman Azedi, S.K.M., M.M., Rapat ini dihadiri oleh 13 OPD yang memiliki target Penerimaan PAD Sektor Retribusi Daerah di Kabupaten OKU Selatan. Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam rapat ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin, M.M., memaparkan laporan dan keadaan fisik di lapangan pada tahap kedua.

Rapat ini bertujuan, untuk mengevaluasi penerimaan PAD Sektor Retribusi Daerah di Kabupaten OKU Selatan. “Di samping itu, rapat ini juga diharapkan bisa menjadi diskusi terkait Laporan, dan Keadaan Fisik di Lapangan pada tahap kedua,” paparnya.

Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H. M. Rahamttullah dalam arahanannya menyampaikan harapannya, agar seluruh OPD merekonsiliasi terhadap beberapa dana dengan pengelolaan yang baik, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan lebih tepat lagi di masa yang akan datang.

Rapat yang digelar di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan ini, merupakan yang pertama setelah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024,tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 190/KPTS/BAPENDA/2024, tentang Rincian Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok,” sampainya.

Rapat ini, menunjukkan upaya pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam melakukan pengelolaan dana yang efektif dan efisien.

Dimana, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan fasilitas dasar masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup warganya dengan dana yang tepat sasaran.

Reporter: (Hen) 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten