Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq menggelar press conference ungkap kasus Pencurian dengan modus ganjel ATM di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Selasa (30/7/2024).
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota pelaku pencurian dengan modus ganjel ATM yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 di ATM Bank BTN Jl. Lodaya II Kel. Babakan Kec. Bogor Tengah telah mengamankan dua orang pelaku dengan inisial (HS) berperan mengganjal ATM dan mengawasi sekitar ATM dan (AP) berperan berpura-pura membantu korban serta tiga orang tersangka berhasil melarikan diri dan sudah kami tetapkan DPO dengan inisial (KT) berperan mengintip PIN ATM korban, (MN) berperan mengambil uang korban dan (S) berperan menggunakan uang hasil curain dan kelompok ini memang sudah menjadi target operasi kami serta kami berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku (HS) karena pada saat di lakukan penangkapan pelaku memberikan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, ujarnya.
Kelompok ini berjumlah lima orang yang mempunyai peran masing-masing, adapun modus kelompok ini dengan cara berpura-pura membantu korban yang tertelan ATM nya kemudian oleh pelaku menukar ATM korban dengan ATM yang sudah di siapkan oleh para pelaku kemudian pelaku mengambil ATM korban yang tertelan dengan cara mencongkel mesin ATM dan kelompok ini sudah melakukan sebanyak dua kali yang pertama pada tanggal 05 Juni 2024 di ATM Bank Niaga Jl. Lodaya dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp. 227.110.206 dan pada tanggal 26 Juli 2024 di ATM Bank BTN Jl. Lodaya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, sambung AKBP Guntur.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada ketika akan mengambil uang di ATM dan selalu menjaga kerahasiaan nomer PIN dan apabila terdapat kendala untuk segera menghubungi nomer resmi Bank yang bersangkutan, pungkasnya.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110.
Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.
Bandung 30 Juli 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar