Tangerang—Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar penyuluhan bahaya judi online di SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, Kamis (25/7/2024). Penyuluhan itu dilaksanakan guna menjaga para pelajar dari bahaya judi online.
“Materi yang disampaikan seputar bahaya judi online. Kepada para pelajar kami sampaikan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia,” kata Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.
Dikatakan Bima, saat ini hampir semua pelajar memiliki ponsel. Sehingga para pelajar berpotensi terjerumus ke dalam lingkaran sesat judi online. Oleh karena itu, lanjut dia, para pelajar harus diberikan edukasi bahwa judi online sangat berbahaya.
“Tidak hanya memberikan penyuluhan, untuk memastikan pelajar tidak mengakses judi online, kami juga melakukan pemeriksaan ponsel para pelajar. Pemeriksaan tetap mengedepankan privasi,” terang Bima.
Bima menjelaskan, edukasi terkait bahaya judi online kepada pelajar merupakan tanggung jawab bersama terutama para orang tua. Sehingga dia mendorong para orang tua dan guru untuk aktif memberikan edukasi serta pengawasan kepada para pelajar terkait hal-hal yang diakses oleh para pelajar melalui ponsel.
“Ini langkah penting, kita harus pastikan anak atau para pelajar mengakses hal-hal yang bermanfaat saat menggunakan ponsel. Di sinilah peran kita semua untuk mengedukasi, menjaga, mengawasi, dan membimbing mereka agar tidak terjerumus ke dalam judi online. Dengan demikian, bisa menciptakan generasi emas untuk Indonesia,” pungkasnya.