Kotim – Cegah terjadinya pembakaran Hutan dan lahan di wilkum Polsek Mentaya Hulu, Personil Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, Gencar melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Kelurahan Kuala Kuayan Kec. Mentaya Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng. Minggu (21/7/2024) Pukul 09.00 Wib.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Mentaya Hulu membentangkan spanduk himbauan agar jangan membakar Hutan atau lahan karrna serta memberikan pengertian jika melakukan dengan sengaja membakar Hutan atau Lahan akan terkena tindak pidana dan bisa dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negar indonesia.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan, S. Sos, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan karena saat ini sudah masuk musim kemarau yang berpotensi besar terjadinya kebakaran hutan atau lahan di wilayah Hukum Polsek Mentaya Hulu.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hulu dan Kec. Bukit Santuai,” ujar Kapolsek (MtyHulu_01)