Ciamis ~ Kapolsek Banjarsari, AKP Dian Rosdiana S.H., bersama Ps. Panit Yanmin Intelkam Bripka Nana dan Kasium Bripka Dani Herdiana, himbau perusahan barang bekas terkait gangguan dalam ruang milik jalan kepada pemilik gudang penampungan barang bekas, Sdr. H. Roni, di Dusun Cangkring, Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Banjarsari, AKP Dian Rosdiana S.H., menegaskan pentingnya menjaga ruang milik jalan agar tetap bersih dan aman bagi para pengguna jalan. Dalam himbauannya, AKP Dian Rosdiana menyampaikan bahwa tumpukan barang bekas yang menutupi bahu jalan atau trotoar harus segera dipindahkan. Hal ini bertujuan agar ruang milik jalan tidak terganggu oleh tumpukan barang yang bisa menghalangi atau membahayakan para pengguna jalan, termasuk pejalan kaki pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB,
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan pemilik gudang untuk selalu memperhatikan keindahan dan kebersihan di sekitar gudang. Menurutnya, penampakan yang kumuh dan tidak teratur dapat merusak estetika lingkungan dan memberikan kesan negatif terhadap daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap pemilik gudang dapat menjaga kebersihan dan kerapian tempat usahanya.
Kapolsek Banjarsari juga menyoroti faktor keselamatan pengguna jalan. Dalam kegiatan pengangkutan barang, kendaraan yang terparkir di pinggir jalan sering kali memakan sebagian badan jalan. Ini bisa membahayakan para pengguna jalan lainnya, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Kapolsek meminta pemilik gudang untuk selalu memasang rambu peringatan saat melakukan pengangkutan barang guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Sdr. H. Roni, pemilik gudang, menyampaikan tanggapan positif atas himbauan tersebut. Ia mengakui pentingnya menjaga ruang milik jalan tetap aman dan bersih. H. Roni meminta waktu untuk memindahkan barang-barang yang berada di dalam ruang milik jalan dan berjanji untuk selalu memasang rambu peringatan saat melakukan aktivitas pengangkutan barang.
Kapolsek Banjarsari, AKP Dian Rosdiana S.H., menekankan bahwa himbauan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Ia berharap seluruh pemilik usaha yang berada di sepanjang jalan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh Polsek Banjarsari untuk memastikan bahwa ruang milik jalan tidak terganggu oleh aktivitas-aktivitas yang tidak semestinya. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan para pemilik usaha di sepanjang jalan dapat lebih peduli dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan keselamatan jalan.
Polsek Banjarsari akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang milik jalan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan para pemilik usaha dan masyarakat untuk memastikan bahwa jalan-jalan di wilayah kami tetap tertib dan aman. Kami juga akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan,” tegas AKP Dian Rosdiana.
Dengan adanya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan gangguan dalam ruang milik jalan dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, bersih, dan nyaman untuk semua. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.