Kajari OKUS, Beri Materi Kepada Kepala Desa, Dalam Program Jaksa Garda Desa

Berita Kejaksaan239 Dilihat

Baraknews OKUS, Muaradua – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan Penerangan Hukum dalam program Jaga Desa / Jaksa Garda Desa kepada Aparatur Desa, dengan tema “Perangkat Desa Tidak Ikut Politik Praktis dan Pelaksanaan Desa Tidak Korupsi”, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024.

Acara tersebut di hadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Inspektur Inspektorat OKU Selatan, Kepala Kesbangpol OKU Selatan, seluruh Camat di OKU Selatan dan 185 orang Kepala Desa yang ada di 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabuapten Ogan Komering Ulu Selatan.

Bahwa di dalam penerangan hukum program Jaga Desa / Jaksa Garda Desa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Dr. Adi Purnama, SH, M.H., menyampaikan, materi kepada para Kepala Desa mengenai pengelolaan keuangan desa secara tertib administrasi, transparan, efektif, efesien dan akuntabel demi menghindari peyalahgunaan Dana Desa terutama Dana Desa tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis.

“Sehingga dana tersebut, dapat mensejahterahkan masyarakat dan adanya pembangunan di desa tersebut,” sampai Dr. Adi Purnama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Sebagai bentuk komitmen, para Kepala Desa mendeklarasikan untuk tidak ikut politik praktis dan pelaksanaan Desa bebas dari korupsi, yang menyatkan, Siap menjaga keutuhan Negara dan kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Lanjutnya, melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib administrasi, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak terlibat dalam politik praktis dengan memihak satu atau lebih calon Kepala Daerah.

Reporter: (Hen) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten