Polres Bogor – Rabu, 03 Mei 2024 Piket Reskrim mendapatkan laporan mengenai terjadinya pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa, 02 Mei 2024 di Kp. Ngasuh, Desa Curug Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa dari keterangan Yang Pihak Kepolisian Dapatkan dari Sdr. Ipan Herdiansyah melaporkan telah terjadi pencurian terhadap sepeda motornya. Dalam menanggapi kasus tersebut, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi yang kemudian unit reskrim Polsek Jasinga melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Jasinga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Terdapat 3 (tiga) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R alias I, MN alias R, dan B alias Y.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan ialah :
1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat
2. 2 (dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda
3. 1 (satu) Buah Kunci Letter T dan 5 (lima) Buah Anak Mata Kunci Letter T
4. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kendaraan dari Pihak Bank BCA Multifinance
5. 1 (satu) Buah Sweater Hitam
6. 1 (satu) Buah Kaos Hitam
7. 1 (satu) Buah Celana Pendek
Saat ini para pelaku menjalani proses Hukum tindak lanjut diPolsek Jasinga untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Pelaku ditetapkan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.