SERANG – Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Bantentelah melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS
(ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
KASUS POSISI SINGKAT
– Bahwa Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji padahal diketahi atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya.
– Bahwa pada sekitar Februari 2023, Tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai paket Pekerjaan
Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten TA 2023 Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud
dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek. Setelah
tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat
ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik
Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407 500.000.- Bahwa Pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12
huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari
terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan
Negara kelas IIB Serang.
Serang, 06 Mei 2024
KASI