Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul

Jabar–Polda Jabar gelar kegiatan Konferensi Pers Terkait Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar, Rabu (1/5/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2024, Korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun “Call Me Oppa 😊” pada aplikasi Game Mobile Legend. Yang mana korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut kemudian korban dan tersangka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.

“Pada bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam, selain itu tersangka juga mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp kepada korban” Ujar Jules Abraham.

Jules pun menyampaikan tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam (celana dalam), jika kemauan tersangka tidak dipenuhi oleh korban, tersangka akan mengancam atau menakut – nakuti korban dengan cara melukai diri sendiri seperti mengirim video tangan tersangka yang terluka/berdarah.

“Tersangka ditangkap pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 29 april 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara.” Ungkap Kabid Humas.

Penangkapan tersebut hasil dari kerjasama Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.

Modus yang digunakan tersangka yakni berkenalan dengan korban di aplikasi game Mobile Legend dengan nama Mobile Legends Bang Bang, kemudian melanjutkan komunikasi yang mana tersangka meminta foto dan video berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (SATU) Unit Handphone Merk Pocofone M4 Pro Warna Biru, 1 (SATU) Unit Handphone Merk Oppo A37f Warna Gold, 1 (SATU) Unit Handphone Merk Samsung M20 Warna Hitam dan 1 (SATU) Buah Celana Dalam Merk ”Davitex Men’s Underwear” Berwarna Biru.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. Dan/Atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b Dan/Atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Jumlah korban sampai Saat ini 1 orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Tutup Jules Abraham.

Bandung, 1 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jaba No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten