Baraknews OKUS, Muaradua – Polres OKU Selatan melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap Karina Silfia, yang merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Selasa 30 April 2024.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Pelaku, Wahyu Pratama Bin Rohyani yang masih berusia 16 tahun, telah mengakui perbuatannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Trubus, menurut Laporan Polisi Nomor : LP-/B/44/III/2024/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, IPTU Idham Kholid mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Trubus, seorang petani, yang memberitahukan bahwa anaknya, Karina Silfia yang berusia 14 tahun, dan temannya, Nabela pergi berbuka pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB namun tidak pulang hingga pagi hari.
“Pelapor mencari keberadaan anaknya dengan cara menelpon, dan mencari kerumah teman-temannya, tetapi tidak berhasil,” ujar IPTU Idham Kholid Kasat Reskrim Polres OKU Selatan.
Pelapor seorang petani, yang memberitahukan bahwa anaknya, Karina Silfia yang berusia 14 tahun, dan temannya, Nabela pergi berbuka pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB namun tidak pulang hingga pagi hari.
“Pelapor mencari keberadaan anaknya dengan cara menelpon, dan mencari kerumah teman-temannya, tetapi tidak berhasil,” jelasnya.
Sekira pukul 15.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, pelapor bertemu dengan Anak Korban dan temannya yang bernama Nabela, sehingga pelapor menyuruhnya pulang.
Setelah sampai di rumah, Anak korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh Wahyu Pratama.
Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah melakukan Giat Upaya Ungkap Kasus melalui Unit PPA Sat Reskrim OKU Selatan pada hari Senin tanggal 29 April 2024, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun III Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan pada pukul 18.45 WIB.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014, atas perubahan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, Sat Reskrim Polres OKU Selatan juga, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu helai baju lengan panjang berwarna abu-abu terdapat gambar kartun di bagian belakang dan gambar di bagian dada kiri, satu helai celana panjang berwarna abu-abu terdapat tali di bagian pinggang, satu helai bra (penutup payudara) berwarna coklat, dan satu helai celana dalam berwarna biru bermotif.
Reporter: (Hen)