Tangerang, 29 April 2024* – Dalam upaya terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menerima konsultasi hukum dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kegiatan ini dilakukan di Gedung SPKT Polresta Tangerang.
Konsultasi hukum ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan arahan hukum kepada korban tindak pidana, sehingga mereka dapat memahami hak-hak mereka serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Perintah untuk melaksanakan kegiatan ini datang dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana.
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, selaku Kasat Reskrim Polresta Tangerang, menegaskan komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama kepada korban tindak pidana.
Dengan adanya kegiatan konsultasi hukum ini, Polresta Tangerang berharap dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada korban tindak pidana dan membantu mereka dalam proses hukum. Hotline 110 Polri tetap aktif selama 24 jam sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan dari pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.