Kapolsek Muaradua, Amankan Kesalahpahaman Jual Beli Motor Berujung Pembacokan

Berita POLRI98 Dilihat

Baraknews OKUS, Muaradua – Sebuah peristiwa tragis terjadi di wilayah hukum Polres OKU Selatan, tepatnya di wilayah hukum Polsek Muaradua, pada Rabu 17 April 2024.

Seorang warga desa bernama Dian Febrizal, berumur 24 tahun, melakukan pembacokan terhadap Ade Indra Mulya, seorang warga lainnya yang berumur 28 tahun, karena kesalahpahaman terkait uang jual beli kendaraan bermotor roda dua.

Kronologi kejadian dimulai ketika pelaku, Dian Febrizal menitipkan kendaraan roda dua pada korban, Ade Indra Mulya, untuk dijualkan dengan harga 12,5 juta rupiah pada akhir bulan Januari.

Namun, pada tanggal 14 April, saat uang hasil penjualan kendaraan hendak dibayarkan, Ade Indra Mulya tidak menepatinya.

Pelaku, Dian, selalu menghubungi saudara korban Ade Indra Mulya, namun tidak ada respon.

Merasa kesal, Dian akhirnya mencari keberadaan Ade dan menemuinya di salah satu rumah warga di Desa Sukajaya, Kecamatan Muaradua.
Keduanya akhirnya, terlibat dalam sebuah kesalahpahaman yang berujung pada pembacokan.

Dian Febrizal dilaporkan menggunakan senjata tajam jenis parang, dan membacok Ade sebanyak tiga kali di bagian kepala dan lengan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan harus dirawat di RSUD Muaradua, OKU Selatan.

Pelaku yang cukup beralasan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Muaradua, pada hari yang sama di dampingi oleh keluarga, kepala Desa Gunung Tiga, dan babinkamtibmas Desa Gunung Tiga.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Muaradua, IPTU Jaridin, R.S., memastikan bahwa pelaku telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut keterangan Dian saat pemeriksaan, kejadian tersebut berawal dari adanya perjanjian jual beli kendaraan roda dua antara keduanya,” menurut IPTU Jaridin Kapolsek Muaradua.

Dian Febrizal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 yang berisi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban Ade Indra Mulya juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saat diwawancarai, Ade menyatakan kekecewaannya atas ulah Dian, dan merasa bahwa pembacokannya adalah tindakan balas dendam,” katanya.

Peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya pada kendaraan bermotor.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi pada Dian dan Ade, perjanjian jual beli perlu dilakukan secara tertulis, dan jelas untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang,” tutupnya.

Reporter: (Hen) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten