Berita Pilkada MURATARA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatra Selatan, menemukan sejumlah nama penyelanggara pilkada 2020 di kabupaten muratara, diduga melanggar netralitas.
Bawaslu kabupaten muratara telah memanggil sejumlah nama tersebut untuk dimintai keterangan.
Nama-nama penyelenggara itu masuk dalam daftar tim pemenangan pasangan calon yang telah ditetapkan berbentuk surat keputusan (SK).
Ketua Bawaslu Muratara Munawir mengatakan telah memeriksa 13 orang penyelenggara Pilkada yang diduga melanggar netralitas.
Munawir tidak bersedia menyebutkan nama-nama 13 orang itu, namun kata dia terdiri dari penyelenggara jajaran KPU dan Pengawas Pemilu.
Hal itu diketahui baik dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu pada SK tim pemenangan calon yang diserahkan ke KPU.
“Dari 13 orang itu, dua orang berdasarkan laporan masyarakat, dan 11 orang berdasarkan temuan langsung Bawaslu,” kata Munawir, Rabu (7/10/2020).
Ia menjelaskan dua orang yang dilaporkan masyarakat yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
“Dua orang itu satu PPS dan satu PKD, dari Desa Lesung Batu, kami juga sudah memeriksa satu pelapornya dan dua saksi,” kata Munawir.
Sedangkan 11 orang berdasarkan temuan langsung Bawaslu terdiri dari 5 orang PPS dan 6 orang dari jajaran pengawas Pemilu.
“Kalau yang ena ktyrjuhyhjbttrm orang pengawas itu yakni empat PKD, satu Panwascam Rawas Ulu dan satu staf Panwascam Rawas Ulu,” ujar Munawir.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru meminta klarifikasi dari 13 orang penyelenggara yang diduga melanggar netralitas tersebut.
Bawaslu belum bisa memutuskan hasil dari pemeriksaan, karena masih akan mengkaji terlebih dahulu.
Namun bila 13 orang penyelenggara tersebut terbukti melanggar netralitas tentu akan mendapat sanksi, bahkan terancam PAW.
“Kalau jajaran pengawas andai terbukti bisa saja PAW, kalau jajaran KPU kami akan bersurat ke KPU, nanti KPU yang memutuskan,” jelas Munawir.
jurnalis: David